Polda Banten Usut SPBU Diduga Jual BBM Oplosan

Kabid Humas Polda Banten saat press conference ungkap SPBU penjual minyak oplosan (Tangkapan layar instagram.com/humaspodabanten)
Banten, BewaraChanel.Web.Id- Polda Banten Melalui Kabid Humas memberikan keterangan di ruang press conference Polda Banten. 

Dalam keterangannya  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelasakan pada laman istagram.com humaspoldabanten, Rabu, 30/04/2025.

" Pada bulan April 2025 Bahwa Direktorat Kriminal Khusus mendapat informasi mengenai Dugaan SPBU penjual minyak oplosan, Hingga Dari subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten melakukan penyelidikan lebih lanjut, Dan didapat salah satu SPBU di Ciceri kota Serang kedapatan menjual minyak oplosan yang didapat bukan dari Pertamina, Sehingga tentu merugikan masyarakat", ujarnya.

Masih di tempat yang sama, menjelaskan bahwa, " Hal ini tentu sesuai arahan dari pimpinan dari Kapolri maupun Kapolda bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, dari hasil penyelidikan tersebut, sementara 2 orang di tetapkan tersangka, kita kenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman pipada 6 tahun, dengan denda 60 Miliar Rupiah." Tutur Kombes Pol Didik Hariyanto, kabid Humas Polda Banten. (Taufik.ins)
Previous Post