Ormas dan LSM Di kabupaten Lebak, Di imbau Tidak minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah
![]() |
| Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Sukanta (Dok. Tribunbanten.com) |
BewaraChanel, LEBAK -Organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Di kabupaten Lebak, diminta untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Himbauan itu disampaikan, oleh Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Sukanta.
Sukanta mengungkapkan, larangan tersebut merujuk dan tertuang berdasarkan surat Dari Kemenkumham dan Kemendagri tahun pada tahun 2024.
Bahwa ormas dan LSM tidak diperkenankan untuk meminta jatah THR kepada lembaga-lembaga pemerintahan.
"Larangan itu ada, tapi tahun 2024.Untuk tahun ini belum ada. Yang jelas tidak diperkenankan meminta THR, "katanya saat ditemui di Kantor Bupati Lebak, Rabu, (19/3/2025).
"Kaitannya dengan hukum, silahkan konfirmasi ke aparat penegak hukum (APH)," sambungnya.
Menurutnya, tidak ada slot atau jatah anggaran untuk Ormas dan LSM dimasing-masing dinas terkait pemberian THR.***
